Senin, 24 September 2012

HUTAN INDONESIA

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kehutanan merupakan sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan,kawasan hutan, hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu (UU No 41 Tahun 1999). Maret 2012. Data yang berasal dari Kemenhut (Statistik Kehutanan 2011, pada bagian bawah Tabel ada keterangan darimana sumber data: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan)
Total luas kawasan hutan:  136,17 juta hektar (termasuk kawasan hutan perairan: Taman Nasional Laut ).
Luas kawasan hutan daratan:  131, 28 juta hektar.
Ketika bicara tentang hutan, selain terbayang sebuah areal luas dengan banyak pepohonan yang tumbuh di sana. Bayangkan juga binatang dan organisme lain yang juga hidup disana. Tidak hanya yang berada dipermukaan tanah. Lihatlah ke atas, berbagai jenis bururng dan binatang – binatang hidup di bagian atas hutan. Mereka terbang atau begelantungan sambil mengeluarkan suara – suara yang pasti jarang kita dengar. Lalu lihat ke dalam tanah, ambil cangkul atau sekop, gali 10 – 20 cm, dan lihatlah beranekaragam organisme hidup di sana dan juga bekerja untuk berjalannya kehidupan di hutan. Sungguh indah.
Selain sebagai habitat alami banyak nakhluk hidup, hutan juga merupakan penyarap karbon dioksida terbaik sekaligus sebagai pemasok oksigen bagi pelanet ini. Menurut Josep Canadell -seorang ilmuwan di Pusat Penelitian Iklim Nasional Australia (CSIRO)-, semua jenis hutan di seluruh dunia menyerap sepertiga bahan bakar fosil yang dilepas ke udara setiap tahun, atau setara dengan 2,4 miliar ton karbon dan hutan tropis menyerap sekitar 3,7 miliar ton setiap tahun.
Menurut sebuah artikel berjudul “Hutan” di wikipedia tahun 2012. Berdasarkan hasil penafsiran citra satelit, kawasan hutan Indonesia yang mencapai 93,92 juta hektar pada 2005. Lahan hutan terluas ada di Papua (32,36 juta ha), diikuti berturut-turut oleh Kalimantan (28,23 juta ha), Sumatera (14,65 juta ha), Sulawesi (8,87 juta ha), Maluku dan Maluku Utara (4,02 juta ha), Jawa (3,09 juta ha), serta Bali dan Nusa Tenggara (2,7 juta ha). Menurut Bank Dunia, luas kawasan hutan Indonesia tahun 2010 adalah 94.432.000 Ha.

Marilah kita jaga hutan Indonesia. Penebangan hutan bukan hal keliru selama kawasan hutan yang ditebang adalah benar dan pohon yang ditebang juga benar. Penebangan pohon di hutan baru dikatakan keliru jika menyalahi aturan. Nah, sekarang letak nasib hutan kita ditentukan oleh aturan itu. Selama aturan itu tidak mengarah pada penggundulan hutan dan pembunuhan satwa di dalamnya, mari kita dukung.

Penebangan Hutan Indonesia Ilegal
Persoalan penebangan hutan ilegal juga masih terjadi. Kesadaran kita untuk menegtahui kawasan hutan lindung dan produksi lalau mengawasinya penting di sini. Selain itu, penetapan kawasan hutan yang akan dijadikan hutan lindung atau produksi juga harus tepat. Pengamat masalah kehutanan dari Universitas Mulawarman Kalimantan Timur, Yaya Rayadin, dalam sebuah berita BBC Indonesia mengatakan, bahwa Taman Nasional Kutai memiliki potensi batu bara yang tinggi. Hal – hal seperti ini dapat memancing perusahaan pertambangan nakal untuk mencuri – curi di sana.
Menurut Keputusan Presiden tentang Tata Ruang Pulau Kalimantan, 45% dari luas pulau kalimantan akan dijadikan hutan lindung untuk melindungi satwa dan flora yang sangat beranekaragam di sana. Dalam menentukan 45% ini, hendaknya pemerintah pusat bersama daerah harus teliti. Jangan membuat lahan potensi pertambangan sebagai hutan lindung atau penebangan pohon ilegal kembali terjadi. Namun, jangan pula hutan dengan keanekaragaman yang paling beragam justru tidak terpilih menjadi kawasan hutan lindung. Jangan mengulangi rekor tahung 2011 kita dimana 750 orang utan terbunuh, setidaknya hal ini yang tertulis dalam sebuah berita di BBC Indonesia pada November 2011. Di sisi lain ke-legowo-nan dari pemerintah daerah harus tinggi, karena jika ternyata banyak hutan di daerahnya yang ternyata menjadi kawasan lindung. Maka tidak banyaklah pemasukan daerah. Lain jika daerahnya ternyata hanya sedikit yang menjadi kawasan hutan lindung, maka banyak perusahaan yang tumbuh di sana dan menjadi pemasukan bagi daerahnya. Kebijakan dalam penentuan kawasan hutan lindung dan bukan harus dilakukan dengan benar dimana pun itu.
Adapun kegiatan penebangan hutan ilegal tidak sepenuhnya tentang kebijakan pemerintah. Sebuah berita di BBC Indonesia menyebutkan, Perusahaan Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK) dituduh melakukan penebangan hutan ilegal dengan biaya dari pemerintah Norwegia pada hari pertama pelaksanaan moratorium untuk menghentikan penebangan hutan. Moratorium itu ditanda tangani pada tahun 2010 antara Pemerintah Indonesia dan Norwegia. Pengawasan pemerintah daerah harusnya dapat mencegah hal ini. Indonesia harusnya memiliki peraturan yang kuat tentang ini.

Referensi
Anonim. 2011. (http://id.haryantoblog.com/2011/06/perkebunan-kopi-kedua-menyerap-co2-seperti-hutan/). Diakses 26 Januari 2012.
Anonim. 2011. (http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2011/06/110617_moratorium_ dilanggar.shtml). Diakses 26 Januari 2012.
Anonim. 2012. (http://id.wikipedia.org/wiki/Hutan). Diakses 26 Januari 2012.
Anonim. 2012. (http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2011/11/111113_orangutan. shtml). Diakses 26 Januari 2011.
Anonim. 2012. (http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/01/120125_hutan kalimantan.shtml). Diakses 26 November 2012.
Buku Statistik Kehutanan Indonesia Tahun 2011
Eko, Antonius. 2011. (http://www.greenradio.fm/news/latest/6358-hutan-serap-sepertiga-co2-dunia). Diakses 26 Januari 2012.
http://infonesiia.wordpress.com/2012/01/26/hutan-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar